Minggu, 03 Mei 2009

RONTGEN DADA DAN KOMUNIKATIF

BAGI KELOMPOK TERIDENTIFIKASI

Rekomendasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) tentang ketentuan pemeriksaan paru-paru x-ray massa terhadap masyarakat tubercolusis dan penyakit paru lain tidak boleh dilakukan dan tidak disyaratkan pula sebagai bagian pemeriksaan medis calon pegawai ataupun untuk penerimaan mahasiswa baru. (Seri Diktat BAPETEN)
Dalam memperhatikan rekomendasi tersebut di atas pihak pengusaha instalasi nuklir (Direktur RS Paru Jember) bertanggungjawab untuk membentuk organisasi proteksi radiasi dan menunjuk petugas proteksi radiasi serta menyediakan prosedur kerja yang diperlukan untuk bekerja dengan sumber radiasi. Hal ini dimaksudkan agar dapat merajut jaringan pendukung, tidak hanya dengan bawahan dan pelanggan namun juga dengan kolega sejawat. Dengan dasar pertimbangan inilah maka rongent dada yang diberi izin untuk RS Paru jember dimana dokter dalam posisi strategis untuk mengurangi paparan radiasi yang tidak perlu terhadap pasien dengan menjamin bahwa semua pemeriksaan telah dijastifikasi secara klinis. Karena itu semua dapat tercapai (mengurangi dosis pasien) manakala dokter mentaati rekomendasi dasar berikut ini :
Rujukan pemeriksaan x-ray pasien hanya didasarkan pada evaluasi klinis pasien guna memperolah maksud informasi diagnostik
Harus ditentukan apakah telah ada pemeriksaan sebelumnya yang akan menjadikan pemeriksaan yang selanjutnya menjadi tidak perlu (ulangan radiografi)
Ketika pasien dirujuk seyogjanya foto radiografi dibawa bersama pasien tersebut untuk diperiksa ulang oleh dokter yang mengkonsultasinya
Jika point satu ditetapkan, dokter tersebut harus menguraikan secara tepat indikasi klinis dan informasi yang diperlukan
Jumlah citra atau radiografi yang diperlukan dalam pemeriksaan tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan tujuan pemeriksaan klinis. Misal pemeriksaan lanjutan thorax foto PA post WSD.
Dalam menetapkan pemeriksaan x-ray perempuan hamil, pertimbangan penuh harus dilakukan terhadap akibat paparan janin
Jika radiografi mengindikasikan informasi yang diperlukan tersebut maka paparan berulang harus tidak dilakukan dengan mudah sebab radiografi tersebut belum tentu merupakan mutu diagnostik yang paling baik
Penilaian khusus (ekspertise) harus dilakukan hanya oleh atau kolaborasi yang erat dengan dokter spesialis radiologi yang handal
Rekam klinis milik penderita harus mencakup uraian pemeriksaan x-ray yang telah dilakukan.
Jadi dokter-lah yang memastikan bahwa pembeli potensial yang dicari adalah:
Mereka yang benar-benar membutuhkan produk/jasa ini sesuai dengan karakteristik dan fungsinya
Mereka yang memiliki daya beli ataupun dengan penjaminan (pihak asuransi)
Mereka yang mempunyai wewenang/kekuasaan yang memungkinkannya mengambil keputusan untuk membeli.
Selain dokter dalam ketentuan pelaksanaan pemeriksaan x-ray, ahli radiografi menjalankan tanggungjawabnya menghadapi pengurangan paparan pasien dengan:
ü Memastikan meminimalisasi pengulangan
ü Menjamin ketersediaan informasi (medicolegal) bagi pasien baru maupun kontrol. Dimana pasien dengan paru-paru bersih (taa) ataupun rujukan dengan foto rongent dibawa sertakan sedangkan pasien kontrol (pengobatan) foto rongent tersimpan di instalasi radiologi
ü Foto rongent diekspertisekan pada sekelompok dokter dengan dokter ahli spesialis paru sebagai konsultan
ü Tehnik radiografi dapat dilakukan di bangsal-bangsal, UGD ataupun dengan pelayanan luar gedung dan ekspertise-nya dilakukan dalam hari itu juga.
Dengan demikian perusahaan/instansi memastikan posisi pembeli potensial dapat menjawab pertanyaan berikut :
Siapa pembeli target terbaiknya?
Di manakah kategori persaingan industri jasa ini?
Apa keuntungan utama yang diperoleh pembeli?
Sebagai penutup dari risalah ini pesan Nabi SAW: ”Mukmin yang satu cerminan mukmin yang lainnya”. Kemudian diberi jawaban sebagai berikut :
Adalah kelompok resiko tinggi teridentifikasi klinis
Yang memperhatikan rekomendasi terhadap pengurangan dosis pasien
Pemeriksaan sekwilda (sekitar wilayah dada) dapat memberikan data sistem pernafasan dan sirkulasi.

2 komentar:

  1. Perka Bapeten no 8/2011 Ps 50 larangan pemakaian pesawat x ray untuk mass chest survey

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus