Minggu, 10 Mei 2009

Proposal dan Surat Ijin Radiografer


PROPOSAL Kerangka Acuan

Event Sinergy Bulding 2 Day in Hotel Sativa;

Workshop dan Pelatihan

Ikatan Alumni Radiologi Unair dan Persatuan Ahli Radiografi Indonesia

I. Latar Belakang

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit pelayanan kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Radiografer dalam melaksanakan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi. Karena itu PARI (Persatuan Ahli Radiografi Indonesia Jawa Timur) sebagai wadah profesi bekerjasama dengan Ikatan Alumni Diploma III Radiologi Universitas Airlangga mengadakan kegiatan “Sinergy Building” untuk mengingkatkan kinerja dan kompetensi Radiografer

II. Bentuk dan Tempat Kegiatan

Kegiatan ini terselenggara tanggal 8-9 Mei 2009 dalam rangka peringatan 25 tahun pendidikan DIII Radiologi Unair sehingga dikemas dalam kombinasi antara workshop dan pelatihan, yang terdiri atas: Seminar perkembangan radiografi terkini ke 2, pelatihan kepemimpinan, pelatihan kompetensi, pelatihan loyalitas, dan pelatihan team work 1 & 2. Bertempat di Hotel Sativa, Jl. Raya Pacet km3 Mojokerto.

III. T u j u a n

  1. Memberikan ruang ilmiah untuk tukar informasi di bidang radiografi
  2. Meningkatkan kompetensi, loyalitas, kepemimpinan dan membangun team work disaat bekerja dilingkungan RS atau pelayanan kesehatan lainnya pada diri radiografer

IV. Biaya dan Kepesertaan

Kontribusi pelaksanaan kegiatan ini @ Rp. 500.000,00. Mengingat pentingnya acara ini untuk pembentukan team building seperti dalam tujuan tersebut diatas maka kami mengajukan untuk 2 orang radiographer alumni Universitas Airlangga, yakni:

Peserta I

Nama : Dwi Kirana L Setiadi,. A.m.Rad

Alumni : 1995

Jabatan : Koordinator Instalasi

Peserta II

Nama : Febriana Tri Rahajing,.A.m.Rad

Alumni : 2005

Jabatan : Radiografer Pelaksana

V. PENUTUP

Demikian kerangka acuan synergy building 2 day, untuk dipakai sebagai pedoman dalam persiapan pelaksanan dan evaluasi dalam kegiatan ini.

Jember, 17 April 2009

Hormat kami,

Dwi Kirana L Setiadi

Koord. Instalasi Radiologi

SURAT PERINTAH TUGAS

Nomor: 094/833/101.17/2009

Dasar :

Keputusan Gubernur Jatim tanggal 30 desember 2008 No. 165 Th 2008 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prop. Jatim Th Anggaran 2009

Keputusan Gubernur Jatim tanggal 30 Desember 2008 Nol 188/436/KTPS/013/2008, tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Prop. Jatim Th 2008

DPA SKPD tanggal 2 januari 2008 No. 914/10/043/2008

Memerintahkan

Kepada:

Nama/NIP : Dwi Kirana L Setiadi, Amd / 19740709 199703 1007

Pangkat/Gol : Pengatur Tk I, II-d

Jabatan : Radiografer

Nama/NIP : Febriana Tri Rahadjeng / -

Pangkat/Gol : -

Jabatan : Radiografer

Untuk : mengikuti workshop dan pelatihan “Sinergi Building dalam rangka mengingkatkan kinerja dan kompetensi radiographer tanggal 8-9 Mei 2009 di Hotel Sativa Jl. Raya Pacet Km 3 Mojosari Mojokerto

Demikian agar surat perintah tugas ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan hasil pelaksanaan tugasnya.

Dikeluarkan di : Jember

Pada tanggal : 6 Mei 2009

Direktur RS Paru Jember

Dr. Arya Sidemen SE. MPH. MBA

Dari Event Seminar dan Pelatihan Sinergi Building

Dikumandangkan lagu:

Indonesia Raya

HYMNE PARI

Dan MARS PARI, berikut teksnya:

Ahli Radiografi Indonesia

Bersatu Padu di Dalam Cita

Tingkatkan Kualitas

Sumber Daya Manusia

Kuasai Ilmu Dan Teknologi

Berjuang Untuk Capai Cita-Cita

Masyarakat Sehat Sejahtera

Berlandaskan Pada Pancasila nanjaya

Dan Undang-Undang Dasar Empat Lima

Reff:

Singsingkanlah Lengan Bajumu

Berikanlah Pelayananmu

Bersujudlah pada Tuhanmu

Agar Limpah Karunianya

Korbankanlah Semangat Pengabdian

Wujudkanlah Karya-karya nyata

Berjuang bersama tingkatkan pelayanan

Bagi kesejahteraan bangsa

Ahli Radiologi Indonesia

Maju dan Kibarkanlah Panjimu

Do’aku selalu pada Tuhan Yang Esa

Agar PARI tetap Jaya

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.

Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi.

Oleh karena itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.

Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai negara. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.

RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.

TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.

TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ – organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkan tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor – faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.

b. Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatmen planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.

Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/meninterpretasi satus/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.


c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak menimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambarann/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.

d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiogrfer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya–upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.

e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.

f. Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan belajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan. Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.

g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan / didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.

h. Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus–menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.

i. Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar–standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.

j. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.

FUNGSI RADIOGRAFER
Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibidang radiologi diantaranya adalah sebagai berikut :

a. mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

b. meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.

c. meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi

d. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.

e. meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.

f. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.

g. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.

h. meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.

i. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan

TENTANG SIR dan SIKR

SIR dan SIKR merupakan bentuk perizinan untuk petugas radiografer setelah menamatkan pendidikan dari diploma III radiografi.

Banyak radiografer di Indonesia yang belum mengetahui keberadaan SIR dan SIKR, padahal SIR dan SIKR itu merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang radiografer bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Definisi

Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR:

o Meningkatkan SDM Radiografer yang Professional

o Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

o Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (untuk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan Up Sub tenaga kesahatan dimana nakes bekerja atau dimana terdapat pendidikan radiografer. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Unair Tahun lulusan diatas 2000 melampirkan lafadz sumpah saat yudisium. Dan memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya. Sebagaimana dalam surat edaran No. 18/PARI/jatim/XI/2007. Kemudian permohonan tersebut harus dilengkapi dengan :

Ø Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

Ø Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

Ø Dan Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak tiga (3) lembar

Syarat Mendapatkan SIKR

Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Yakni:

Ø Fotocopy SIR yang masih berlaku

Ø Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

Ø Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

Ø Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

Ø Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

Perlu diketahui bahwa satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan dan setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR


Masa Berlaku SIR dan SIKR


SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana berikut:

SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :

Ø Fotocopy SIR yang masih berlaku

Ø Fotocopy SIKR yang lama

Ø Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP

Ø Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja

Ø Pas Foto ukuran 4×6 cm dua (2) lembar

2 komentar:

  1. udah ngurus SIR belum? entar kl ada pertemuan pari datang ya. undangan via sms. kl boleh minta no kontaknya. ato aku undang via fb aja ta

    BalasHapus
  2. sorry namanya yang keluar jd hestu soale td laptopku td dipake hestu. x pas sign in ia pake ingat aku jadi nempel deh idnya. gpp kan. nuning. kasih komennya susah masuk. hbs pake verfikasi id segala. ok deh. akhirnya masuk jg.

    BalasHapus