Selasa, 26 Mei 2009

Hidryer Processing

PENGAWETAN BAHAN MAKAN MELALUI CARA

PENGERINGAN DAN DEHIDRASI

By: Dwi Kirana LS

Latar Belakang Masalah

Bahan pangan tersusun atas air, protein, karbohidrat, lemak, vitamin, serat dan mineral. Komponen – kompenen ini berperan penting dalam memberikan karakter bahan pangan baik sifat fisik, kimia, biologi, maupun fungsionalnya. Sifat yang menonjol dalam bahan pangan adalah mudah rusak (perishable food), karena kadar air yang terkandung di dalamnya sebagai faktor utama penyebab kerusakan pangan itu sendiri. Semakin tinggi kadar air suatu pangan, akan semakin besar kemungkinan kerusakannya baik sebagai akibat aktivitas biologis internal (metabolisme) maupun masuknya mikroba perusak. Kriteria yang dapat digunakan untuk menentukan apakah makanan tersebut masih pantas di olah dan dikonsumsi, secara tepat sulit di laksanakan karena melibatkan faktor tehnis penyimpanan bahan makanan yang dijemur dan biarkan di udara terbuka pada suhu kamar tertentu telah dilakukan sejak beribu-ribu tahun yang lalu.

Kerusakan dan kebusukan bahan pangan pada hakekatnya dapat berlangsung secara cepat atau lambat tergantung dari jenis bahan pangan atau makanan yang bersangkutan, pada kondisi lingkungan dimana bahan pangan atau makanan disimpan, juga faktor nonteknik, sosial ekonomi, dan budaya suatu bangsa. Idealnya, makanan tersebut harus bebas polusi pada setiap tahap produksi dan penanganan makanan, bebas dari perubahan-perubahan kimia dan fisik, bebas mikroba dan parasit yang dapat menyebabkan penyakit atau pembusukan. Karena itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 mengamanatkan bahwa kualitas pangan yang dikonsumsi harus memenuhii beberapa kriteria, di antaranya adalah aman, bergizi, bermutu, dan dapat terjangkau oleh daya beli masyarakat. Sehingga untuk pengolahan bahan pangan, efek dari zat gizi yang terkandung dalam bahan pangan tersebut tidak mengalami kerusakan bila di olah kepekaan zat gizi terhadap PH pelarut, oksigen, cahaya dan panas atau kombinasinya terhadap unsur-unsur minor terutama tembaga, besi, dan enzim dapat mengkatalisis pengaruh tersebut.

Rumusan Masalah

1. Bagaimana reaksi kerusakan dalam bahan pangan yang dikering?

2. Apa keuntungan dan kerugian pada teknik pengawetan dari pengeringan dan dehidrasi yang dipakai masyarakat ?

Tujuan penulisan

Makalah dengan tema pengeringan bahan pangan ini disusun bertujuan untuk mengajak pembaca guna :

  1. Mengetahui tentang bagaimana mengurangi risiko kerusakan bahan pangan karena kegiatan mikroba. Mikroba memerlukan air untuk pertumbuhannya. Bila kadar air bahan berkurang, maka aktivitas mikroba dihambat atau dimatikan.
  2. Dapat mempertahankan nutrien yang berguna yang terkandung dalam bahan pangan,misalnya mineral, vitamin, dsb.

Pembahasan

Ada dua hal penting yang dipertimbangkan mengapa pengolahan pangan perlu dilakukan. Pertama, untuk mendapatkan bahan pangan yang aman untuk dimakan sehingga nilai gizi yang dikandung bahan pangan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal. Kedua, agar bahan pangan tersebut dapat diterima, khususnya diterima secara sensori, yang meliputi penampakan (aroma, rasa, mouthfeel, aftertaste) dan tekstur (kekerasan, kelembutan, konsistensi, kekenyalan, kerenyahan.

Pengeringan merupakan satu dari jenis - jenis teknik pengolahan dan pengawetan bahan pangan. Tujuan dari pengeringan adalah mengurangi kadar air bahan sampai batas dimana perkembangan mikroorganisme dan kegiatan enzim yang dapat menyebabkan pembusukan terhambat atau terhenti. Artinya untuk mencegah atau memperlambat kerusakan microbial, mencegah atau memperlambat laju proses dekomposisi (autolisis) bahan pangan; dan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh faktor lingkungan termasuk serangan hama. Mencegah atau memperlambat kerusakan mikrobial dapat dilakukan dengan cara mencegah masuknya mikroorganisme (bekerja dengan aseptis); mengeluarkan mikroorganisme, misalnya dengan proses filtrasi; menghambat pertumbuhan dan aktivitas mikroorganisme membunuh mikroorganisme Dengan demikian bahan yang dikeringkan dapat mempunyai waktu simpan yang lebih lama.

Metode pengawetan dengan cara pengeringan merupakan metode paling tua dari semua metode pengawetan yang ada. Contoh penemuan makanan yang mengalami proses pengeringan di Jericho berumur sekitar 4000 tahun. Pengeringan merupakan proses mengurangi kadar air bahan sampai batas dimana perkembangan mikroorganisme dan kegiatan enzim yang dapat menyebabkan pembusukan terhambat atau terhenti. Semakin banyak kadar air dalam suatu bahan, maka semakin cepat pembusukannya oleh mikroorganisme. Seperti yang sudah disebutkan bahan yang dikeringkan dapat mempunyai waktu simpan yang lebih lama dan kandungan nutrisinya masih ada. Contohnya pada makanan yang biasa diawetkan dengan metode ini pada buah kering. Buah kering adalah buah yang telah dikeringkan baik sengaja maupun tidak sengaja. Contohnya kismis dan kurma. Selain itu juga ada mie instant. Di pabrik, terdapat suatu proses pengeringan mie sebelum dimasukkan ke dalam bungkus, dan lain-lain.

Pengeringan didefinisikan sebagai suatu cara/proses untuk mengeluarkan atau menghilangkan sebagian air dari suatu bahan, dengan cara menguapkan sebagian besar air yang dikandungnya dengan menggunakan enersi panas. Biasanya kandungan air bahan dikurangi sampaii batas dimana mikroba tidak dapat tumbuh lagi di dalamnya. misalnya pada ikan asin, dilakukan penggaraman terlebih dulu sebelum dikeringkan. Ini dilakukan agar spora yang dapat meningkatkan kadar air dapat dimatikan.

Pengeringan dapat pula diartikan sebagai suatu penerapan panas dalam kondisi terkendali , untuk mengeluarkan sebagian besar air dalam bahan pangan melalui evaporasi (pada pengeringan umum) dan sublimasi (pada pengeringan beku). Pengeringan baik parsial maupun penuh tidak membunuh semua mikroba yang ada dalam bahan pangan yang dikeringkan. Pengeringan ternyata dapat mengawetkan mikroba, seperti halnya mengawetkan bahan pangan. Selain itu, produk pangan kering umumnya tidak steril. karena itu, meskipun bakteri tidak dapat tumbuh pada makanan kering, tetapi jika makanan tersebut dibasahkan kembali, maka pertumbuhan mikroba akan kembali terjadi, kecuali jika makanan tersebut segera dikonsumsi atau segera disimpan pada suhu rendah.

Bagaimana dengan reaksi Kerusakan dalam makanan kering

I. Water activity (aw) dan stabilitas microbe

Scott (1957) dalam buku ilmu pangan menyatakan prinsip hubungan antara air dengan mikrooorganisme mencakup hal berikut:

Pertama, Aw dan bukan kadar air, menentukan batas yang terendah dari air yang tersedia untuk pertumbuhan microbe. Kebanyakan bakteri tidak tumbuh pada nilai aw di bawah 0,91 dan kebanyakan jamur tidak tumbuh pada nilai aw di bawah 0,80. Beberapa jamur xerofilik telah menunjukkan kemampuan untuk tumbuh pada nilai aw di bawah 0,7, tetapi kisaran nilai aw 0,70-0,75 umumnya dinyatakan sebagai batas yang terendah bagi jamur. Nilai-nilai batas aw bagi beberapa jenis mikroorganisme ditunjukkan pada tabel (aktivitas air minimal bagi pertumbuhan beberapa mikroorganisme dan kisaran khusus untuk beberapa makanan) di bawah ini:

Bahan Makanan

aw

Jenis Mikroorganisme

Sayuran, buah-buahan, daging, ayam, ikan susu segar

Daging yang direndam dalam larutan garam (cured meats)

Salami, sirup gula, keju kering

Beras, kacang polong, tepung, serealis, kue-kue

Makanan setengah basah, makanan yang diawetkan dengan garam

Buah-buahan kering

Makanan kering

1,0

0,9

0,8

0,7

0,6

C. Botulinum

Salmonella

Kebanyakan bakteri

Kebanyakan ragi

Staphylococcus aureus

Kebanyakan jamur

Bakteri halofilik

Mikroorganisme yang sangat osmotik





Kedua, Faktor lingkungan mempengaruhi tingkat aw yang dibutuhkan untuk pertumbuhan microbe. Dasar-dasar umum yang sering digunakan adalah semakin kurang menguntungkan factor-faktor lingkungan (tersedianya zat-zat gizi, pH, tekanan oksigen, suhu) semakin tinggi nilai minimum aw di mana mikroorganisme dapat tumbuh.

Ketiga, Beberapa penyesuaian terhadap nilai aw yang rendah terjadi terutama bila aw ditekan oleh penambahan bahan-bahan yang larut dalam air (prinsip dasar bahan pangan setengah basah) bukan karena kristalisasi air (makanan beku) atau pengeluaran air (makanan kering)

Keempat, Bila aw ditekan oleh solute, solute itu sendiri mempunyai pengaruh yang merumitkan terhadap pengaruh aw itu sendiri. Misalnya pada suatu nilai aw tertentu pertumbuhan microbe ditekan secara efektif oleh sodium klorida daripada gliserol.

II. Aw dan kerusakan secara kimia

Pengaruh air pada reaksi kimia dalam makanan lebih rumit daripada pengaruhnya terhadap pertumbuhan microbe. Aktivitas air bukan merupakan satu-satunya parameter yang dipakai untuk menentukan batas terendah dari aktivitas kimia, dan air dapat berperan dalam satu peran berikut atau lebih sebagai pelarut untuk bahan pereksi dan produk, sebagai pereaksi dalam reaksi hidrolisa sebagai suatu produk dari reaksi dalam reaksi kondensasi seperti yang terjadi dalam reaksi pencoklatan non enzimatis dan sebagai pengaruh aktivitas katalis atau inhibitor sebgai air yang mengaktifkan beberapa katalis logam dalam peroksidasi lemak.

Dari dua istilah yang dipakai untuk pengeringan di atas dapat disederhanakan sebagai berikut: Pertama, Drying yakni suatu proses kehilangan air yang disebabkan oleh daya atau kekuatan alam, misalnya matahari (dijemur) dan angin (diangin-anginkan). Dan Kedua, adalah dehydration (dehidrasi) yaitu suatu proses pengeringan dengan panas buatan, dengan menggunakan peralatan/alat-alat pengering.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengeringan terdiri dari 2 golongan, yaitu:

1. Faktor yang berhubungan dengan udara pengering

Yang termasuk golongan ini adalah:

· Suhu: Makin tinggi suhu udara maka pengeringan akan semakin cepat

· Kecepatan aliran udara pengering: Semakin cepat udara maka pengeringan akan semakin cepat

· Kelembaban udara: Makin lembab udara, proses pengeringan akan semakin lambat

· Arah aliran udara: Makin kecil sudut arah udara terhadap posisi bahan, maka bahan semakin cepat kering

2. Faktor yang berhubungan dengan sifat bahan

Yang termasuk golongan ini adalah:

· Ukuran bahan: Makin kecil ukuran benda, pengeringan akan makin cepat

· Kadar air: Makin sedikit air yang dikandung, pengeringan akan makin cepat.

Sedangkan untuk proses pengeringan terbagi menjadi 3 kategori :

1. Pengeringan udara atau pengeringan langsung dibawah tekanan atmosfir

Pengeringan ini memanfaatkan udara bebas di atmosfir

2. Pengeringan hampa udara

Keuntungan dalam pengeringan ini didasarkan dengan kenyataan penguapan air terjadi lebih cepat di bawah tekanan rendah daripada di bawah tekanan tinggi.

3. Pengeringan beku

Pengeringan beku adalah sebuah proses yang memberikan kualitas bahan yang baik dari segi kestabilitas aroma, warna, dan kemampuan rehidrasi. Pengeringan ini didasarkan proses sublimisasi yang berada di temperature 0o celcius dan tekanan 613 Pascal.

Metode yang dipakai dalam proses pengeringan, yaitu :

1. Pengeringan alami.

Pengeringan alami terdiri dari:.

· Sun Drying

Pengeringan dengan menggunakan sinar matahari sebaiknya dilakukan di tempat yang udaranya kering dan suhunya lebih dari 100o Fahrenheit. Pengeringan dengan metode ini memerlukan waktu 3-4 hari. Untuk kualitas yang lebih baik, setelah pengeringan, panaskan bahan di oven dengan suhu 175 o Fahrenheit selama 10-15 menit untuk menghilangkan telur serangga dan kotoran lainnya

· Air Drying

Pengeringan dengan udara berbeda dengan pengeringan dengan menggunakan sinar matahari. Pengeringan ini dilakukan dengan cara menggantung bahan di tempat udara kering berhembus. Misalnya di beranda atau di daun jendela. Bahan yang biasa dikeringkan dengan metode ini adalah kacang-kacangan.

Kelebihan Pengeringan Alami adalah tidak memerlukan keahlian dan peralatan khusus, serta biayanya lebih murah.

Kelemahan Pengeringan Alami adalah membutuhkan lahan yang luas, sangat tergantung pada cuaca, dan sanitasi hygiene sulit dikendalikan.

2. Pengeringan Buatan

Pengeringan buatan terdiri dari:

· Menggunakan alat Dehidrator

Pengeringan makanan memerlukan waktu yang lama. Dengan menggunakan alat dehydrator, makanan akan kering dalam jangka waktu 6-10 jam. Waktu pengeringan tergantung dengan jenis bahan yang kita gunakan.

· Menggunakan oven

Dengan mengatur panas, kelembaban, dan kadar air, oven dapat digunakan sebagai dehydrator. Waktu yang diperlukan adalah sekitar 5-12 jam. Lebih lama dari dehydrator biasa. Agar bahan menjadi kering, temperature oven harus di atas 140o derajat Fahrenheit.

Kelebihan Pengeringan Buatan adalah suhu dan kecepatan proses pengeringan dapat diatur seuai keinginan, tidak terpengaruh cuaca, sanitisi dan higiene dapat dikendalikan.

Kelemahan Pengeringan Buatan adalah memerlukan keterampilan dan peralatan khusus, serta biaya lebih tinggi dibanding pengeringan alami.

Berikut kesesuaian penggunaan metode diatas dengan bahan pangannya di antaranya dengan alat:

Untuk bahan pangan padat yang dipakai antara lain cabinet or tray drying, tunnel drying, continuous beltdrying, belt trough drying, bin drying, air lift or pneumatic drying, fluidized bed drying, freeze drying, explosive puff drying dan kiln drying. Sedangkan bahan pangan berbentuk cair ataupun bubur, yakni drum drying, spry drying, foam mat drying, tray drying, freeze drying dan pneumatic drying.

Bagaiamana pilihan masyarakat terhadap tehnik pengeringan dalam proses pengawetan bahan pangan

Sebagaimana telah dipaparkan terkait faktor-faktor yang mempengaruhi pengeringan terutama adalah luas permukaan benda, suhu pengeringan, aliran udara, tekanan uap di udara, dan waktu pengeringan maka proses pengeringan akan mengeluarkan air dan menyebabkan peningkatan konsentrasi padatan terlarut didalam bahan pangan. Kondisi ini akan meningkatkan tekanan osmotik didalam bahan, sehingga menghambat pertumbuhan mikroorganisme dan memperlambat laju reaksi kimia maupun enzimatis. Penghilangan udara akan mengeluarkan semua oksigen sehingga mencegah berlangsungnya reaksi kimiawi dan enzimatis yang dipicu oleh oksigen, juga menghambat pertumbuhan mikroorganisme aerobic. Berikut penyebab hilangnya mutu dan kerusakan pangan karena:

  1. Pertumbuhan mikroba yang menggunakan pangan sebagai substrat untuk memproduksi toksin didalam pangan;
  2. Katabolisme dan pelayuan (senescence) yaitu proses pemecahan dan pematangan yang dikatalisis enzim indigenus;
  3. Reaksi kimia antar komponen pangan dan/atau bahan-bahan lainnya dalam lingkungan penyimpanan;
  4. Kerusakan fisik oleh faktor lingkungan (kondisi proses maupun penyimpanan) dan
  5. Kontaminasi serangga, parasit dan tikus.

Dengan demikian kerugian utama dari dehidrasi atau pengeringan adalah kepekaan terhadap panas semua bahan pangan mempunyai derajat kepekaan terhadap panas tertentu dan dapat menimbulkan bau gosong (burnt flavour) pada kondisi pengeringan yang tidak terkendali; hilangnya flavor yang mudah menguap (volatile flavour) dan memucatnya pigmen; perubahan struktur termasuk case hardening sebagai akibat dari pengerutan selama air dikeluarkan; reaksi pencoklatan non enzimatis yang melibatkan preeaksi dengan konsentrasi yang lebih tinggi oksidasi dari komponen-komponen lipid serta kerusan mikrobiologis jika kecepatan pengeringan awal lambat atau jika kadar air dari produk akhir terlalu tinggi atau jika makanan kering disimpan dalam tempat dengan kelembaban tinggi.

Sebaliknya keuntungan utama dari dehidrasi atu pengeringan antara lain; bobot yang ringan-kadar air makanan pada umumnya di sekitar 60% atau lebih dari 90% , kecuali biji-bijian dan hamper semua bagian air ini dapat dikeluarkan; kemampatan-kebanyakan produk yang dikeringankan membutuhkan tmpat lebih sedikit daripada aslinya, makan beku atau yang dikalengkan terutama kalau ditekan dalam bentuk balok; kestabilan dalam suhu penyimpanan pada suhu kamar-tidak diperlukan alat pendingin, tetapi ada batasan pada suhu penyimpanan maksimum untuk masa simpan yang cukup baik.

Referensi

Winarno, F.G.I. 1993. Pangan, Gizi, Teknologi dan konsumsi. Jakarta; Gramedia Pustaka.

http://www.kompas.com/kesehatan/news/0303/20/232600.htm

Syamsir. E .2008. Prinsip Pengeringan (Dehidrasi) Pangan

Purnomo.H, Ilmu Pangan, Jakarta; Universitas Indonesia, 1987

http://candyman21.blogspot.com/2009/01/pengeringan-beku-freeze-drying.html


Senin, 25 Mei 2009

KLIPING EVENT HARI TANPA TEMBAKAU SEDUNIA

KEGIATAN SURVEI BERSAMA SMA DARUS SHOLAH BPPT JEMBER

Rabu, 20 Mei 2009

PENGUKURAN KALIBRASI ALAT KESEHATAN RS PARU JEMBER, (18-19/5'09)




KEGIATAN KALIBRASI PESAWAT RADIODIAGNOSTIK SETIAP SETAHUN SEKALI

Senin, 11 Mei 2009

Minggu, 10 Mei 2009

Proposal dan Surat Ijin Radiografer


PROPOSAL Kerangka Acuan

Event Sinergy Bulding 2 Day in Hotel Sativa;

Workshop dan Pelatihan

Ikatan Alumni Radiologi Unair dan Persatuan Ahli Radiografi Indonesia

I. Latar Belakang

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit pelayanan kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Radiografer dalam melaksanakan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi. Karena itu PARI (Persatuan Ahli Radiografi Indonesia Jawa Timur) sebagai wadah profesi bekerjasama dengan Ikatan Alumni Diploma III Radiologi Universitas Airlangga mengadakan kegiatan “Sinergy Building” untuk mengingkatkan kinerja dan kompetensi Radiografer

II. Bentuk dan Tempat Kegiatan

Kegiatan ini terselenggara tanggal 8-9 Mei 2009 dalam rangka peringatan 25 tahun pendidikan DIII Radiologi Unair sehingga dikemas dalam kombinasi antara workshop dan pelatihan, yang terdiri atas: Seminar perkembangan radiografi terkini ke 2, pelatihan kepemimpinan, pelatihan kompetensi, pelatihan loyalitas, dan pelatihan team work 1 & 2. Bertempat di Hotel Sativa, Jl. Raya Pacet km3 Mojokerto.

III. T u j u a n

  1. Memberikan ruang ilmiah untuk tukar informasi di bidang radiografi
  2. Meningkatkan kompetensi, loyalitas, kepemimpinan dan membangun team work disaat bekerja dilingkungan RS atau pelayanan kesehatan lainnya pada diri radiografer

IV. Biaya dan Kepesertaan

Kontribusi pelaksanaan kegiatan ini @ Rp. 500.000,00. Mengingat pentingnya acara ini untuk pembentukan team building seperti dalam tujuan tersebut diatas maka kami mengajukan untuk 2 orang radiographer alumni Universitas Airlangga, yakni:

Peserta I

Nama : Dwi Kirana L Setiadi,. A.m.Rad

Alumni : 1995

Jabatan : Koordinator Instalasi

Peserta II

Nama : Febriana Tri Rahajing,.A.m.Rad

Alumni : 2005

Jabatan : Radiografer Pelaksana

V. PENUTUP

Demikian kerangka acuan synergy building 2 day, untuk dipakai sebagai pedoman dalam persiapan pelaksanan dan evaluasi dalam kegiatan ini.

Jember, 17 April 2009

Hormat kami,

Dwi Kirana L Setiadi

Koord. Instalasi Radiologi

SURAT PERINTAH TUGAS

Nomor: 094/833/101.17/2009

Dasar :

Keputusan Gubernur Jatim tanggal 30 desember 2008 No. 165 Th 2008 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Prop. Jatim Th Anggaran 2009

Keputusan Gubernur Jatim tanggal 30 Desember 2008 Nol 188/436/KTPS/013/2008, tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Prop. Jatim Th 2008

DPA SKPD tanggal 2 januari 2008 No. 914/10/043/2008

Memerintahkan

Kepada:

Nama/NIP : Dwi Kirana L Setiadi, Amd / 19740709 199703 1007

Pangkat/Gol : Pengatur Tk I, II-d

Jabatan : Radiografer

Nama/NIP : Febriana Tri Rahadjeng / -

Pangkat/Gol : -

Jabatan : Radiografer

Untuk : mengikuti workshop dan pelatihan “Sinergi Building dalam rangka mengingkatkan kinerja dan kompetensi radiographer tanggal 8-9 Mei 2009 di Hotel Sativa Jl. Raya Pacet Km 3 Mojosari Mojokerto

Demikian agar surat perintah tugas ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dilaporkan hasil pelaksanaan tugasnya.

Dikeluarkan di : Jember

Pada tanggal : 6 Mei 2009

Direktur RS Paru Jember

Dr. Arya Sidemen SE. MPH. MBA

Dari Event Seminar dan Pelatihan Sinergi Building

Dikumandangkan lagu:

Indonesia Raya

HYMNE PARI

Dan MARS PARI, berikut teksnya:

Ahli Radiografi Indonesia

Bersatu Padu di Dalam Cita

Tingkatkan Kualitas

Sumber Daya Manusia

Kuasai Ilmu Dan Teknologi

Berjuang Untuk Capai Cita-Cita

Masyarakat Sehat Sejahtera

Berlandaskan Pada Pancasila nanjaya

Dan Undang-Undang Dasar Empat Lima

Reff:

Singsingkanlah Lengan Bajumu

Berikanlah Pelayananmu

Bersujudlah pada Tuhanmu

Agar Limpah Karunianya

Korbankanlah Semangat Pengabdian

Wujudkanlah Karya-karya nyata

Berjuang bersama tingkatkan pelayanan

Bagi kesejahteraan bangsa

Ahli Radiologi Indonesia

Maju dan Kibarkanlah Panjimu

Do’aku selalu pada Tuhan Yang Esa

Agar PARI tetap Jaya

STANDAR PROFESI RADIOGRAFER

Radiografer adalah tenaga kesehatan yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan radiografi dan imejing di unit Pelayanan Kesehatan. Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memberi kontribusi bidang radiografi dan imejing dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Radiografer lebih banyak di dayagunakan dalam upaya pelayanan kesehatan rujukan dan penunjang, utamanya pelayanan kesehatan yang menggunakan peralatan / sumber yang mengeluarkan radiasi pengion dan non pengion. Saat ini radiografer di dalam menerapkan kompetensinya masih difokuskan pada pelayanan radiologi, yaitu meliputi pelayanan kesehatan bidang radiodiagnostik, imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir.

Dalam menjalankan tugasnya baik secara mandiri maupun dalam satu tim dengan tenaga kesehatan lainnya (Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Spesialis Radiologi, Dokter Kedokteran Nuklir, dll ) memberikan pelayanan kesehatan bidang radiasi kepada masyarakat umum maupun ilmiah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebatas kewenangan yang di landasi oleh Etika Profesi.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Radiografer, adalah :
1. Melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi pemeriksaan untuk radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultra sonografi (USG)
2. Melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.
3. Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya.
4. Menjamin akurasi dan keamanan tindakan poteksi radiasi dalam mengoperasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi.
5. Melakukan tindakan Jaminan Mutu peralatan radiografi.

Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, mengharuskan setiap Radiografer untuk bekerja secara profesional. Profesionalisme Radiografer akan di uji dalam kompetisi global yang akan terjadi di era globalisasi.

Oleh karena itu, Radiografer Indonesia dituntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja di sarana pelayanan kesehatan. Kompetensi standar Radiografer yang di susun ini mengacu pada kompetensi sejenis di luar negeri, akan menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer di luar negeri.

Untuk mendukung keadaan tersebut, maka Radiografer Indonesia dituntut juga memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa Inggris dengan baik dan benar serta pengetahuan / pemahaman sosio kultural berbagai negara. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya radiografer Indonesia diwajibkan juga memenuhi hukum dan etika profesi yang berlaku.

RUANG LINGKUP
Tanggung jawab Radiografer secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi dengan tingkat keakurasian dan keamanan yang memadai. Tanggung jawab dan tugas tersebut meliputi semua sarana pelayanan kesehatan bidang Radiologi mulai dari Puskesmas sampai dengan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pelayanan Radiodiagnostik, Radioterapi dan Kedokteran Nuklir.

TUJUAN
Kompetensi ini penting bagi Radiografer Indonesia dan bertujuan untuk menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya disarana pelayanan kesehatan serta dalam mengembangkan pengetahuan dan keahlian dalam rangka meningkatkan profesionalisme Radiografer.

Kompetensi Radiografer ini mencakup kompetensi umum yaitu kompetensi yang harus dimiliki dan dikuasai dalam rangka globalisasi dan kompetensi khususnya, yaitu kompetensi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh radiografer Indonesia.

TUGAS RADIOGRAFER
Didalam bidang pelayanan radiologi tugas Radiografer dapat diuraikan sebagai berikut :

a. Di bidang Radiodiagnostik
Melakukan pemeriksaan secara radiografi pada organ – organ tubuh sesuai dengan permintaan pemeriksaan radiologi yang hasilnya digunakan untuk menegakkan diagnosa oleh dokter spesialis radiologi.
Hasil pemeriksaan radiografi ditentukan dan atau dipengaruhi oleh faktor eksposi, teknik pemeriksaan, teknik prosesing film, kualitas cairan prosesing dan kualitas peralatan yang digunakan. Untuk dapat menghasilkan tampilan radiografi yang dapat dinilai maka semua faktor – faktor tersebut diatas dapat dipahami, di mengerti dan dilakukan dengan baik dan benar oleh Radiografer.

b. Di Bidang Radioterapi
Melakukan teknik dan prosedur terapi radiasi sebagaimana mestinya sesuai dengan rekam medik rencana penyinaran yang telah ditetapkan melalui proses treatmen planning oleh fisikawan medik dan telah ditetapkan oleh dokter spesialis radiologi, baik jenis dan tenaga radiasi, posisi penyinaran lamanya selang waktu penyinaran, dosis radiasi, sentrasi, separasi serta luas lapangan penyinaran.

Pemasangan wedge serta lain sebagainya. Dengan demikian radiogrfer harus mampu secara professional membaca dan menerjemahkan/meninterpretasi satus/ rekam medik terapi radiasi sehingga tidak terjadi kesalahan teknis. Begitu pula mampu memanipulasi peralatan pesawat/sumber radiasi yang semakin canggih, serta pemakaian alat bantu terapi radiasi dan yang terpenting adalah merasa empati kepada pasien yang dilakukan penyinaran, sehingga dapat memberikan informasi mengenai penyinaran yang dilakukan dan selalu bertanggung jawab terhadap setiap besarnya dosis radiasi yang diberikan kepada pasien. Dengan demikian tingkat keakurasian pemberian radiasi tidak saja tergantung kepada keakurasian treatmen planning serta keahlian klinis tetapi juga tergantung kepada teknik dan prosedur terapi radiasi.


c. Di Bidang Kedokteran Nuklir
Melakukan teknik dan prosedur pemeriksaan dengan sumber terbuka melalui treasure/perunutan paparan radiasi yang keluar dari tubuh pasien dengan menggunakan pesawat yang berfungsi sebagai detektor radiasi, baik detektor pencacah yang mengukur tingkat intensitas radiasi maupun detector yang mampu mendeteksi tingkat intensitas maupun kualitas radiasi. Pengelolaan sumber radiasi terbuka berupa radiofarmaka, mulai dari penerimaan bungkusan radiasi sampai pemanfaatan dan pengolahan limbah radiasi perlu ditangani secara professional sehingga tidak menimbulkan penambahan tingkat radiasi di alam dan tercapainya kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi sumber terbuka. Pengetahuan dan ketrampilan pemakaian pesawat kedokteran nuklir sangat diperlukan untuk menghasilkan gambarann/imejing yang memadai sehingga ekspertise yang dilakukan oleh dokter ahli kedokteran nuklir mempunyai tingkat keakurasian yang dapat dipertanggung jawabkan keselamatannya.

d. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan Radiasi
Melakukan prosedur kerja dengan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya, karena sebagian besar radiogrfer adalah petugas proteksi radiasi ( PPR ) maka bertugas untuk melakukan upaya–upaya tindakan proteksi radiasi dalam rangka meningkatkan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja radiasi, pasien dan lingkungan. Evaluasi tindakan proteksi radiasi yang telah dilakukan merupakan salah satu kemampuan dari petugas Proteksi Radiasi termasuk pengujian terhadap efektifitas dan efisiensi tindakan proteksi sehingga radiografer mampu membuat suatu sistem tindakan proteksi radiasi yang lebih baik.

e. Pengelolaan Sarana dan Prasarana Peralatan Radiologi dan Radioterapi
Mutu pelayanan kesehatan bidang radiologi tidak saja ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia penyelenggara pelayanan, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sarana, prasarana dan peralatan yang digunakan, oleh sebab itu kemampuan radiografer dalam mengelola khususnya memelihara sarana, prasarana dan peralatan radiologi dalam batas kewenangannya sangat menentukan kualitas hasil layanan yang diberikan. Pemeliharaan tersebut meliputi pemeliharaan kontak film screen, viewing Box, safe Light untuk kerja otomatis prosesing film, kebersihan pesawat, yang semuanya tercakup dalam upaya dan tindakan Quality Assurance radiology.

f. Pelayanan Belajar Mengajar
Melakukan kegiatan belajar mengajar terus menerus baik secara individual maupun secara kelompok dengan media pembelajaran dalam dan luar negeri, interaksi pembelajaran ilmiah dengan lingkungan kerja, sesama profesi dan atau dengan profesi lainnya melalui seminar, workshop dan pendidikan pelatihan berkelanjutan. Radiografer juga bertugas memberikan informasi keilmuan dan keterampilannya kepada semua pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan dibidang IPTEK radiologi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Memberikan bimbingan kepada mahasiswa program D III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi baik sebagai instruktur PKL maupun sebagai evaluator dalam upaya mengidentifikasi pencapaian tahapan kompetensi yang telah dikuasai dan dimiliki oleh peserta didik yang berada dibawah binaannya.

g. Penelitian dan Pengembangan IPTEK Radiografi dan Imejing
Melaksanakan penelitian baik yang bersifat ilmiah akademik maupun ilmiah populer dalam kerangka tugasnya sebagai sumbangan keilmuannya kepada masyarakat. Penelitian yang dilakukan dapat mencakup tentang teknik Radiografi, keselamatan dan kesehatan kerja dengan radiasi, aplikasi manajemen radiologi, reject analisis film dan lain sebagainya yang menyangkut bidang radiologi diagnostik, Terapi dan Kedokteran Nuklir dan hasil penelitian tersebut dapat disosialiasikan / didesiminasikan guna peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi radiologi.

h. Pengembangan Diri
Melakukan pengembangan profesionalisme secara terus–menerus melalui pendidikan formal dan atau non formal, pendidikan dan pelatihan ilmiah secara berkala dan berkelanjutan sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki dan atau disiplin ilmu lainnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan radiologi, seminar, workshop dan lain sebagainya baik di dalam maupun diluar negeri.

i. Pengabdian Kepada Masyarakat
Melakukan pengabdian kepada masyarakat melalui penyuluhan tentang manfaat dan bahaya radiasi yang mungkin timbul akibat pemanfaatan radiasi, membuat standar–standar pemeriksaan pelayanan radiologi kepada penyelenggara pelayanan kesehatan radiologi yang membutuhkan, mengukur tingkat paparan radiasi, mengadakan pemeriksaan kesehatan melalui Mass Chest Survey, donor darah dan lain sebagainya.

j. Konsultasi Teknik Pelayanan Radiologi
Melakukan konsultasi teknis tentang peningkatan mutu pelayanan radiologi, Teknik Radiografi, Proteksi Radiasi, Proteksi Ruang Radiasi, pengolahan limbah hasil proses pelayanan radiografi dan Quality Assurance radiology.

FUNGSI RADIOGRAFER
Sesuai dengan tugas serta kemampuan dan kewenangan (kompetensi) yang dimilikinya, radiografer mempunyai fungsi yang strategis sebagai salah satu pengelola penyelenggaraan pelayanan kesehatan dibidang radiologi diantaranya adalah sebagai berikut :

a. mengerti dan memahami visi dan misi organisasi tempat kerja dan organisasi profesi serta selalu berusaha agar visi dan misi tersebut dapat terlaksana dengan berupaya melaksanakan tugas dengan sebaik–baiknya, baik sebagai anggota profesi, anggota akademis maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat.

b. meningkatkan jaminan kualitas pelayanan radiologi sesuai dengan perkembangan IPTEK dibidang kedokteran.

c. meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja bagi penyelenggara pelayanan radiologi

d. meningkatkan upaya proteksi radiasi untuk mencegah meningkatnya tingkat paparan radiasi dalam lingkungan sehingga dapat meningkatkan keselamatan serta kesehatan masyarakat dan lingkungan dari kemungkinan paparan radiasi yang beasal dari alat dan atau sumber radiasi yang dimanfaatkan untuk keperluan kesehatan.

e. meningkatkan teknik dan prosedur manajemen perlakuan zat radioakif dan atau sumber radiasi lainya sehingga mampu mencegah atau mengurangi kemungkinan darurat radiasi.

f. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi pemanfaatan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sehingga memungkinkan manfaat radiasi semakin besar dibandingkan dengan resiko bahaya yang ditimbulkan.

g. meningkatkan pengawasan, monitoring dan evaluasi ketaatan pekerja radiasi terhadap teknik dan prosedur kerja dengan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya sebagai suatu proses, sehingga tercapai pelayanan yang tepat guna (efektif dan efisien) dan professional.

h. meningkatkan upaya jaminan kualitas radiologi termasuk sistem pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan radiologi sebagai upaya peningkatan kualitas hasil layanan radiologi dalam bentuk rekam medik radiologi dan Imejing.

i. meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya evaluasi pelayanan kepada masyarakat melalui pengadaan kotak saran, angket / kuisioner dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan radiologi dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang dilakukan

TENTANG SIR dan SIKR

SIR dan SIKR merupakan bentuk perizinan untuk petugas radiografer setelah menamatkan pendidikan dari diploma III radiografi.

Banyak radiografer di Indonesia yang belum mengetahui keberadaan SIR dan SIKR, padahal SIR dan SIKR itu merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh seorang radiografer bahwa setiap radiografer harus memiliki Surat Izin Radiografer (SIR) dan Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR). Setiap radiografer wajib memiliki SIR dan SIKR. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 357 Tahun 2006 tentang Registrasi dan Izin Kerja Radiografer. Berikut akan saya bahas sedikit mengenai peraturan ini.

Definisi

Surat Izin Radiografer (SIR) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan radiografer di seluruh wilayah Indonesia.

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada radiografer untuk menjalankan pekerjaan radiografi di sarana pelayanan kesehatan.

Tujuan SIR dan SIKR:

o Meningkatkan SDM Radiografer yang Professional

o Sebagai filter bagi radiografer luar negeri yang akan bekerja di Indonesia

o Untuk mendata jumlah radiografer seluruh Indonesia (untuk keperluan kebutuhan radiografer di Indonesia)

Syarat Mendapatkan SIR

Harus seorang radiografer (dalam Permenkes No. 357 Tahun 2006 Bab I Ketentuan Umum, Pasal I ayat 1 dijelaskan bahwa radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan Akademi Penata Rontgen, Diploma III Radiologi, Pendidikan Ahli Madya/Akademi/Diploma III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi yang telah memiliki ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku)

Radiografer tadi mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan Up Sub tenaga kesahatan dimana nakes bekerja atau dimana terdapat pendidikan radiografer. Misalnya radiografer lulusan Program Studi D III Unair Tahun lulusan diatas 2000 melampirkan lafadz sumpah saat yudisium. Dan memperoleh rekomendasi dari organisasi profesi setempat (PARI Daerah) yang menyatakan bahwa radiografer tersebut layak untuk diterbitkan SIR-nya. Sebagaimana dalam surat edaran No. 18/PARI/jatim/XI/2007. Kemudian permohonan tersebut harus dilengkapi dengan :

Ø Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

Ø Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP).

Ø Dan Pas Foto Ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak tiga (3) lembar

Syarat Mendapatkan SIKR

Mengajukan permohonan SIKR kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Yakni:

Ø Fotocopy SIR yang masih berlaku

Ø Fotocopy ijazah radiografer yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan radiografer.

Ø Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

Ø Pas Foto Ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua (2) lembar

Ø Surat keterangan telah melaksanakan tugas dari pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan misalnya direktur Rumah Sakit tempat radiografer tersebut bekerja.

Perlu diketahui bahwa satu SIKR hanya berlaku untuk satu (1) sarana pelayanan kesehatan dan setiap radiografer boleh memiliki maksimal dua (2) SIKR


Masa Berlaku SIR dan SIKR


SIR berlaku selama lima (5) tahun dan dapat diperbaharui kembali jika masa berlakunya telah habis. Rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana berikut:

SIKR berlaku sepanjang SIR belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui. Pembaharuan SIKR dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat radiografer tersebut bekerja sekarang. Permohonan pembaharuan ini dilengkapi dengan :

Ø Fotocopy SIR yang masih berlaku

Ø Fotocopy SIKR yang lama

Ø Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP

Ø Surat keterangan melaksanakan tugas dari pimpinan sarana pelayanan tempat bekerja

Ø Pas Foto ukuran 4×6 cm dua (2) lembar